Banyak media yang memberitakan bahwa tarif BPJS Kesehatan akan kembali turun seperti tahun lalu setelah MA memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Tapi, pada prakteknya belum bisa seperti yang diberitakan. Pasalnya, aku baru saja membayar iuran BPJS Kesehatan dan masih dikenakan tarif sebesar Rp 128.500 untuk 3 orang peserta BPJS Kesehatan kelas 3.
Walau MA telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS, tapi pihak BPJS sendiri tak kunjung menurunkan tarif iurannya sampai saat ini, 02 April 2020.
Belum diketahui dengan pasti kapan tarif BPJS Kesehatan akan turun seperti semula. Artinya, putusan MA bukan jaminan bagi kami yang telah membayar tarif 2x lipat seperti biasanya.
Banyak juga yang mempertanyakan soal bagaimana perhitungan iurannya untuk peserta yang sudah membayar dengan tarif 2x lipatnya? Apakah akan ada kompensasi pada iuran berikutnya atau tidak? Jika ada kompensasi, tentunya bisa melegakan perasaan masyarakat yang berharap tarif BPJS Kesehatan bisa kembali turun seperti iuran awal pada tahun sebelumnya.
Untuk mengetahui apakah tarif BPJS akan benar-benar turun atau tidak, mari kita pantau terus perkembangannya.
Sebab, tarif yang sudah mengalami kenaikan akan sulit untuk turun. Contohnya saja harga sembako. Saat naik, harganya langsung melonjak tinggi sebanyak 100% bahkan 200%. Tapi ketika mengalami penurunan, tidak sampai 50%.
Apakah BPJS benar-benar bisa menurunkan iurannya seperti sebelumnya atau hanya akan menjadi wacana semata?
Aku sih berharap banget tarifnya bisa turun.
Kalo kamu??
0 komentar:
Post a Comment